Janganlah kau jadikan panggilan Rasul di antara kamu
Seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain)
Q.S.24 An-Nuur:63
Sebelum ayat di atas di turunkan, ada sebahagian sahabat yang memanggil atau menyebut Rasulullah SAW hanya dengan namanya saja, Muhammad. Lalu Allah SWT menurunkan ayat di atas sebagai teguran sekaligus pengajaran adab bagi kaum muslimin tentang cara memanggil atau menyebut Rasulullah SAW. Maka setelah ayat tersebut di turunkan, para sahabat tidak lagi memanggil atau meyebut Rasulullah SAW hanya dengan namanya, tetappi memanggil atau menyebutnya dengan Rasulullah atau Nabiyullah.
Berdasrkan inilah kalangan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) menganjurkan untuk menyebut Rasulullah SAW dengan sebutan-sebutan yang mulia seperti Sayyidina, Syafi’ina, Al-Mushthofa, Al-Mukhtar, dll. Semua itu tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk memuliakan, menghormati, dan menghargai Rasulullah SAW, bukan untuk mengkultuskannya sebagaimana difitnahkan.
Lebih dari pada itu, berdasarkan ayat itu pulalah, segenap ulama Sunni, salaf maupun khalaf, bersepakat (Ijma’) untuk memperlakukan Rasulullah SAW dengan mulia dan terhormat, baik dalam panggilan dan sebutan maupun lainnya, baik semasa hidup maupun sesudah wafatnya.
Karenanya, sudah jadi IJMA’ ULAMA bahwa membuat patung, ukiran, relief, gambar, lukisan atau memvisualisasikan Rasulullah SAW dalam bentuk apapun, hukumnya adalah HARAM. Dan ingat Ijma’ ulama menempati posisi ketiga setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam, sehingga wajib dipegang kuat oleh umat Islam.
Memvisualisasikan rasulullah SAW dalam bentuk karya seni apapun, tiak akan pernah mampu menampilkan keagungan kepribadian Rasulullah SAW secara utuh, sehingga tindakan itu hanya akan mengurangi kesempurnaannya, bahkan menjadi pelecehan dan penistaan terhadap kemuliaan rasulullah SAW. Apalagi memvisualisasikan Rasulullah dalam dalam bentuk KARIKATUR, ini jelas penghinaan yang SANGAT BIADAB. Hukuman yang paling pantas bagi penghina Rasulullah SAW adalah HUKUMAN MATI.
Oleh karena itu, terkait dengan pelecehan tehadap Rasulullah SAW karya Flemming Rose yang diterbitkan harian Jylland Posten di DENMARK, maka hukuman yang saat ini dikenakan terhadap terhadap Denmark oleh umat Islam di BERBAGAI NEGERI, seperti mendemo, pembakaran bendera, penyerangan kedutaan, pemboikotan, pengusiran, pemutusan hubungan diplomatic, masih TERLALU RINGAN jika dibandingkan dengan hukuman aslinya yaitu HUKUMAN MATI.
Sangat disesalkan pemerintah
Oleh karena itu pulalah, ungkapan “kita boleh marah tapi jangan anarkis” yang dikampanyekan segelintir orang terkait sikap umat terhadap
Ternyata, bukan hanya
Sudah 71 tahun, kaum muslimin di seluruh dunia memprotes patung Rasulullah SAW tersebut, tapi Amerika Serikat menolak untuk menghapuskannya dengan dalih patung-patung tersebut merupakan Influential Lawgivers Eyang sangat dihargai, disamping arsitekturnya telah menjadi satu kesatuan, sehingga apabila dihapus akan sebagian akan merusak nilai arsiteknya.
Amerika Serikat mengaku dan mengklaim sebagai negeri yang sangat menghargai kebebasan beragama, dan sangat melindungi keyakinan setiap umat beragama. Lalu, kenapa AS tidak bias menghargai dan melindungi umat Islam yang menyakini bahwa Nabinya tidak boleh divisualisasikan?! Apalagi alasannya kalau bukan untuk melecehkan Islam dan menantang umatnya.
HARAP DIPERBANYAK DAN DISEBARLUASKAN SEBAGAI PARTISIPASI JIHAD ANDA