CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Jumat, 26 September 2008






MAKLUMAT FPI

tentang

BUKTI KEKAFIRAN AHMADIYAH


1. Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad (MGA) Al-Kadzdzaab sebagai Nabi dan Rasul, serta sebagai Imam Mahdi dan Al-Masiihul Al-Mau'uud.

2. Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad (MGA) Al-Kadzdzaab mendapat wahyu dari Allah, yang semua wahyu tersebut dihimpun dalam Kumpulan Wahyu Suci yang disebut Kitab Suci Tadzkirah.

3. Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad (MGA) Al-Kadzdzab telah menyatu dgn Allah, dan menjadi anak Allah, bahkan telah menjadi Allah.

4. Kitab Tadzkirah setebal 840 halaman berisikan antara lain :

a. Hal 1 Brs 1 : Tadzkirah adl wahyu yg suci.

(Hal 43 Brs 8 bhw Allah berfirman kpd MGA & Hal 278 Brs 16 & Hal 369 Brs 8 & Hal 376 Brs 13 & Hal 637 Brs 15 bhw Tadzkirah diturunkan Allah di Qadiyan). Nama Tadzkirah di Hal 284 Brs 13-14.

b. Hal 15 Brs 20 : MGA sama dgn ketauhidan & keesaan Allah.

(Hal 196 Brs 4-6 & Hal 223 Brs 9 & Hal 246 Brs 5 & Hal 368 Brs 4 & Hal 276 Brs 14 & Hal 381 Brs 2 & Hal 395 Brs 1 & Hal 496 Brs 4 & Hal 579 Brs 5-6 & Hal 636 Brs 9).

c. Hal 51 Brs 4 : Nama MGA sempurna, sdg nama Allah tidak sempurna.

(Hal 245 Brs 4 & Hal 277 Brs 11 & Hal 366 Brs 6).

d. Hal 63 Brs 2 : Yg mendustai Ahmadiyah adalah Manusia Kotor & Babi.

e. Hal 153 Brs 21 : MGA adl Syahid, Mubasysyir & Nadziir, segala sesuatu ada di kedua kakinya.

f. Hal 192 Brs 8 : MGA mengaku sbg Al-Masih Ibnu Maryam.

(Hal 219 Brs 12 & Hal 222 Brs 5 & Hal 223 Brs 11-12 & Hal 243 Brs 12 & Hal 280 Brs 8 & Hal 378 Brs 8 & Hal 380 Brs 8-13 & Hal 387 & Brs 8-11 & Hal 401 Brs 5-6 & Hal 496 Brs 5 & Hal 579 Brs 10-11 & Hal 622 Brs 17 & Hal 637 Brs 21 & Hal 639 Brs 9)

g. Hal 192 Brs 13 : MGA makhluk terbaik di alam semesta.

(Hal 368 Brs 8-9 & Hal 373 Brs 8-9 & Hal 496 Brs 3 & Hal 579 Brs 6-7).

h. Hal 195 Brs 15 : MGA menyatu dgn Allah dan dia menjadi Allah.

(Hal 696 Brs 14 & Hal 700 Brs 2).

i. Hal 197 Brs 9-21 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Pencipta Langit & Bumi.

j. Hal 373 Brs 7-8 : MGA Al-Kadzdzaab bebas berbuat apa saja sesuka hatinya krn sdh diampuni Allah.

k. Hal 412 Brs 2 : MGA Al-Kadzdzaab sama dgn anak Allah. (Hal 436 Brs 2-3 & Hal 636 Brs 13 : bhw MGA Al-Kadzdzaab juga sama dgn ’Arsy Allah)

l. Hal 493 Brs 14 : MGA Al-Kadzdzaab adl Rasul. (Hal 385 Brs 10 & Hal 651 Brs 13)

m. Hal 651 Brs 3 : MGA Al-Kadzdzaab adl Nabi yg belum dikenal Allah.

n. Hal 668 Brs 12 : MGA Al-Kadzdzaab sama spt Al-Qur'an dan akan mendapatkan Al-Furqan.

o. Hal 748 Brs 4-10 : Selain pengikut MGA Al-Kadzdzaab adl kafir yg boleh diculik & dibunuh dg cara sadis kapan saja & dimana saja.

p. Hal 749 Brs 1-3 : MGA Al-Kadzdzaab adl Imam yang diberkahi, dan Laknat Allah atas yang mengingkarinya.

5. Kitab Ruhani Khazain sebanyak 23 jilid yang merupakan kumpulan karangan Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab berisikan antara lain :

a. Juz 3 Hal 21 : Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab menyatakan kesediaan berkorban nyawa & darah bagi Penjajah Inggris.

b. Juz 3 Hal 166 : MGA Al-Kadzdzaab mewajibkan berterima-kasih kpd penjajah Inggris yg diakui sbg pemerintah yg diberkahi.

c. Juz 8 Hal 36 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Pelayan Setia Penjajah Inggris. (Juz 15 Hal 155 & 156).

d. Juz 10 Hal 296 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as seorang pecandu arak / pemabuk.

e. Juz 11 Hal 289 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as biasa berbuat keji, lancang lidah & berdusta.

f. Juz 11 Hal 290 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as tidak memiliki Mu’jizat.

g. Juz 11 Hal 291 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as lahir dari keturunan penzina.

h. Juz 16 Hal 26 : MGA Al-Kadzdzaab menghapuskan Hukum Jihad. (Juz 17 Hal 443).

i. Juz 17 Hal 435 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Pembawa Syariat.

j. Juz 18 Hal 207 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg jelmaan Nabi Muhammad SAW dan sbg Rasul.

k. Juz 19 Hal 50 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg jelmaan Maryam as, lalu jelmaan Nabi Isa as. (Juz 22 Hal 351)

l. Juz 22 Hal 154 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Nabi.

6. Ayat Cinta Ditolak :

Ketika MGA Al-Kadzdzaab berusia hampir 60 thn, ia jatuh cinta kpd seorang wanita muslimah masih familinya yg bernama Muhammadi Begum. Beberapa kali MGA Al-Kadzdzaab melamarnya tp ditolak, bahkan akhirnya wanita tsb menikah dg pria lain. MGA Al-Kadzdzaab pun marah dan mengatakan bhw Allah berfirman akan menjadikan wanita tsb sbg janda & akan membinasakan ayah dan suaminya dlm waktu 3 th terhitung sejak hari nikahnya, serta akan mengembalikan si wanita tsb kpdnya (Lihat : Tadzkirah Hal 166 Brs 4-6 & Hal 226 Brs 4).Ternyata akhirnya, setelah 3 th si wanita tdk menjadi janda & suaminya masih tetap hidup, bahkan MGA Al-Kadzdzaab yg mati lebih dahulu,.

7. Kalah di Munazharah & Binasa di Mubahalah :

MGA Al-Kadzdzaab telah dikalahkan & dipermalukan oleh para Ulama India dlm berbagai Munazharah (Perdebatan), mereka a.l : Maulavi Muhammad Husein, Maulavi Muhammad Ali, Maulavi Mahmud Basyir, Maulavi Abdul Hakim, dan Sayyid ‘Atha-allah Al-Bukhari.

MGA Al-Kadzdzaab juga menantang Mubahalah (Saling Sumpah Dilaknat) para Ulama India, di antaranya Maulavi Nazhir Husein (Maulana Husein), namun tantangan Mubahalah itu hanya disampaikan scr lisan, shg tdk terdokumentasikan.

Baru pada tgl. 15 April 1907 M, MGA Al-Kadzdzaab mengeluarkan Surat Mubahalah thd Asy-Syeikh Abul Wafa’ Tsana-allah Al-Amrtasri rhm yg isinya bhw si pendusta akan dilaknat oleh Allah dan akan terkena kolera serta akan mati dlm keadaan hina di masa hidup si jujur. Ternyata akhirnya, tepat 13 bulan 11 hari, pada tgl. 26 Mei 1908 M, MGA Al-Kadzdzaab mati di dlm WC krn kolera dlm keadaan berlumuran kotoran, ia mati dilaknat dlm keadaan hina. Sedang si jujur Syeikh Tsana-allah rhm masih tetap hidup hingga 40 th setelah kematian si pendusta MGA Al-Kadzdzaab.

MENJAWAB SEJUMLAH PERSOALAN

1. Bukankah Ahmadiyah sama dengan Islam, karena Syahadat, Al-Qur’an, Rukun Iman & Rukun Islamnya sama dengan dengan umat Islam yang lain ?

Jawab : Adanya persamaan antara Ahmadiyah dan Islam tidak berarti Ahmadiyah sama dengan Islam, sebagaimana adanya persamaan monyet dan manusia tidak berarti monyet sama dengan manusia. Ahmadiyah berbeda dengan Islam dalam pokok-pokok ajaran Islam yang sangat prinsip dan mendasar, sebagaimana termaktub dalam Bukti Kekafiran Ahmadiyah tersebut di atas.

2. Kenapa umat Islam tidak boleh bertoleransi kepada penganut Ahmadiyah, tapi bisa bertoleransi kepada penganut Kristen, Budha & Hindu ? Bukankah Islam sangat menghargai ”Kebebasan Beragama” ?

Jawab : Islam sangat menghargai Kebebasan Beragama, tapi Islam tidak pernah mentolerir Penodaan Agama. Islam mengharamkan pemaksaan umat agama lain untuk masuk ke dalam agama Islam, bahkan mengharamkan segala bentuk penghinaan & gangguan terhadap umat agama lain.

Kristen , Budha dan Hindu memiliki agama dan konsep ajaran sendiri, shg mereka mesti dihargai & dihormati, serta tdk boleh diganggu selama mereka tdk mengganggu Islam. Inilah Kebebasan Beragama.

Sedang Ahmadiyah mengatasnamakan Islam tapi menyelewengkan ajaran Islam, shg mereka sdh menyerang, mengganggu dan merusak Islam. Itulah PenodaanAgama, karenanya mereka mesti dilawan & dilenyapkan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam.

3. Lalu bagaimana jika Ahmadiyah mendirikan agama sendiri, misalnya dengan nama Ahmadiyah / Qodiyaniyah / Mirzaiyah, dll, apa bisa ditoleransi ?

Jawab : Selama Ahmadiyah masih tetap menggunakan label, simbol & atribut Islam, juga masih menjiplak konsep Islam, serta masih membajak Al-Qur’an & As-Sunnah dalam ajarannya, maka tetap tidak bisa ditoleransi, karena itu tetap sebagai Penodaan Agama.

4. Bukankah Ahmadiyah ada dua aliran Qadiyani dan Lahore, yang mana yang sesat ?

Jawab : Keduanya sama sesatnya, krn sama-sama mengakui MGA Al-Kadzdzaab sbg Imam, guru, mursyid, pembawa berita gembira, dan peringatan serta pengemban mubasysyirat. Padahal, MGA Al-Kadzdzaab sdh terang sesat dan murtadnya karena mengaku sebagai nabi dan rasul, bahkan mengaku telah menyatu dgn Allah.

5. Siapa pun tidak berhak untuk memvonis KAFIR kpd seseorang / suatu golongan, krn yang berhak untuk memvonis KAFIR atau TIDAK KAFIR hanyalah Allah SWT ?

Jawab : Memang, Allah SWT lah yang berhak menetapkan seseorang / suatu golongan itu KAFIR atau TIDAK KAFIR. Tapi bgmn cara Allah SWT menetapkannya ? Yaitu dgn cara memberi ketentuan pokok-pokok keimanan & keislaman melalui Al-Qur’an & As-Sunnah. Nah, siapa pun yg melanggar ketentuan tsb, maka sesat & kafirlah mereka. Berdasarkan ketentuan itulah, maka Ulama berhak memfatwakan seseorang / suatu golongan itu KAFIR atau TIDAK KAFIR.

6. Bukankah pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran HAM & Kriminalisasi Keyakinan ? Apalagi jika dilakukan oleh Negara, maka akan menjadi pelanggaran Konstitusi Negara, bahkan Resolusi PBB ?

Jawab : Justru Ahmadiyah yang telah melanggar Hak Asasi Umat Islam dengan menodai dan menistai ajaran Islam. Dan Ahmadiyahlah yang telah mengkriminalisasikan kemurnian ajaran Islam. Jadi, Ahmadiyahlah pelaku kriminal keyakinan & pelanggar HAM yang sebenarnya.

Karenanya, Negara berkewajiban untuk menjaga dan melindungi kemurnian ajaran Islam sebagai agama mayoritas warga negara RI, sesuai Amanat Konstitusi. Sebaliknya, pembiaran Ahmadiyah oleh Negara berarti :

a. Penistaan terhadap kemurnian aqidah Islam.

b.Pelecehan terhadap Hak Assasi Umat Islam.

c. Penciptaan konflik agama di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

d. Memelihara kerusakan dalam tatanan kehidupan beragama di Indonesia.

e. Pelanggaran terhadap Konstitusi Negara RI yang telah menjamin untuk menjaga agama-agama yang diakui dari segala bentuk penistaan.

f. Penghancuran Tatanan Rumah Tangga Umat Islam shg terjebak scr formal sistematis dlm perkawinan tidak sah dgn golongan Kafir Ahmadiyah krn di KTP mereka tertulis agama Islam.

g.Pemberian peluang kpd golongan Kafir Ahmadiyah untuk memperoleh visa Umroh & Haji, krn di KTP mereka tertulis agama Islam, shg scr sistematis pemerintah Indonesia melakukan Penodaan thd Tanah Suci Mekkah & Madinah.

Tindakan Negara melarang Ahmadiyah tidak bertentangan dengan Resolusi HAM PBB, karena dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Pasal 18 ayat 3, yang termuat dalam Lembar Fakta HAM PBB ( Fact Sheet – UN Centre for Human Rights ) No.15, dengan tegas dan jelas memberikan Hak kepada Negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak asasi dan kebebasan orang lain.

7. Bukankah Ahmadiyah telah ada di Indonesia sejak Th.1926, bahkan di Th.1953 telah dilegalkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA / 23 / 13 tgl.13 Maret 1953, yang kemudian dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No.26 tgl.31 Maret 1953, sehingga menjadi bukti legalitas sebagai komunitas umat beragama yang harus diakui. Nah, kenapa baru sekarang dituntut pembubaran Ahmadiyah ?

Jawab : Tahun 1926 adalah zaman Penjajahan Kolonial Belanda yang punya kepentingan membawa Ahmadiyah ke Indonesia utk menjadi anteknya, sebagaimana Ahmadiyah di India telah memainkan peranan sebagai Antek Penjajah Inggris.

Sedang Tahun 1953 adalah bagian dari Rezim Orde Lama, pada masa itu jangankan Ahmadiyah yang mengatasnamakan agama, bahkan Komunis pun yang Anti Tuhan dan Anti Agama diizinkan.

Ada pun di era Orde Baru yg sangat represif thd Gerakan Islam, maka kondisinya : Jangankan utk bubarkan Ahmadiyah, bahkan utk melindungi Gerakan Islam saja sulit. Bahkan di th. 1980-an terjadi penangkapan besar-besaran thd para Ulama & Aktivis Islam.

Di masa itu juga, majalah Media Da’wah milik DDII (Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia), pernah memuat foto MGA Al-Kadzdzaab dg sorban ular melilit di kepala sbg cover majalah, lalu Media Da’wah dimeja-hijaukan lalu disalahkan & dikalahkan oleh Pengadilan.

Namun sungguh pun demikian, legalisasi Ahmadiyah di Indonesia terus menerus dikoreksi & dikritisi oleh berbagai pihak, sehingga keluar berbagai putusan yang melarang Ahmadiyah karena dinilai sesat dan menyesatkan, antara lain :

a. Fatwa MUI dalam Munas II Th. 1980.

b. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam – Departemen Agama RI No. D/BA.01/3099/84 tgl.20 September 1984.

c. Keputusan Syuriah PB NU Th. 1995.

d. SK Kejari Subang – Jawa Barat Th. 1976.

e. SK Kejari Lombok Timur Th. 1983.

f. SK Kejari Sidenreng, Rapang – Sulawesi Selatan Th. 1986.

g. SK Kejari Kerinci – Jambi Th. 1989.

h. SK Kejati Sumatera Utara Th. 1994.

i. SK Kejati Sulawesi Selatan Th. 1977.

j. SK Kejari Tarakan – Kalimantan Timur Th. 1989.

k. SK Kejari Meulaboh – Aceh Barat Th. 1990.

l. Keputusan Bersama Muspida, DPRD, MUI & Ormas Islam di Kuningan – Jawa Barat Th. 2003.

m. Rapat Kordinasi Tim Pakem Pusat Kejaksaan Agung 18 Januari 2005.

n. Keputusan Bersama Muspida, DPRD, MUI, Kepolisian & Ormas Islam di Bogor – Jawa Barat Th. 2005.

o. Fatwa MUI dalam Munas VII pada bulan Juli tahun 2005.

p. Rapat Kordinasi MUI – Pemerintah pada bulan Agustus tahun 2005.

q. Rekomendasi Bakorpakem tgl. 16 April 2008 tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Indonesia.

r. Penyusunan SKB Pelarangan Ahmadiyah oleh Mendagri – Menag – Jaksa Agung.

Selain itu semua, masih ada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, Perpres No.1 Th 1965 & KUHP Pasal 156a, yang secara eksplisit mau pun implisit telah melarang segala bentuk Penodaan Agama.

SEKILAS SEJARAH MIRZA GHULAM AHMAD AL-KADZDZAAB

1839

MGA Al-Kadzdzaab dilahirkan di Desa Qodiyan India.

1857

Ghulam Murtaza (Murtadha), ayah kandung MGA Al-Kadzdzaab, membantu Inggris membantai Para Pejuang Islam yang melawan penjajah Inggris di India. Banyak warga sipil muslimin jadi korban.

1877

MGA Al-Kadzdzaab mulai berda’wah dg pesona utk memikat umat Islam.

1880

MGA Al-Kadzdzaab mulai menulis kitab Barahin Ahmadiyah & mengaku sbg Waliyullah yg memiliki keramat.

1883

MGA Al-Kadzdzaab scr terbuka memuji Inggris dan berjanji setia kpdnya.

1884

MGA Al-Kadzdzaab mulai didukung & dibesarkan penjajah Inggris sbg penghargaan kpdnya yang telah setia membantu Inggris.

1885

MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Mujaddid (Pembaharau).

1891

MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Imam Mahdi.

1901

MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Nabi & Rasul.

1907

MGA Al-Kadzdzaab menulis Surat Mubahalah dgn Syeikh Abul Wafa Tsanaa-allah Al-Amr Tasri, bhw Si Pendusta akan dillaknat Allah SWT, terkena kolera dan mati dlm keadaan hina.

1908

MGA Al-Kadzdzaab mati di dlm WC krn kolera dlm keadaan berlumuran kotoran, ia mati dilaknat dlm keadaan hina

Selasa, 23 September 2008


Al Habib Muh. Rizieq bin Husein Syihab (Ketum FPI)


Anarkisme dan Penghancuran Tempat Ma'siat .

1. Kita sama memaklumi bahwa soal peperangan Rasulullah SAW adalah upaya membela diri dan mempertahankan agama. Akan tetapi menyikapi kemunkaran dengan menghancurkan Tempat Ma’siat persoalan berbeda. Rasulullah SAW tidak pernah berbuat seanarkis itu. Jadi, kalau sekarang ada aksi perusakan dan pembakaran Tempat Ma’siat, ayat Al-Qur’an dan Hadits mana yang dijadikan hujjah ?

Membela dan mempertahankan agama adalah melakukan upaya untuk menjaga keberlangsungan pengamalan ajaran agama secara aman dan tenang dengan menjauhkan segala bentuk kerusakan yang membahayakan kemurnian agama.

Pengertian tersebut mencakup upaya melawan penindasan terhadap agama, memerangi kezhaliman dan menentang kemunkaran. Hal inilah yang menjadi substansi peperangan Rasulullah SAW. Dan ini pulalah yang menjadi substansi penghancuran sarang kema’siatan. Jadi keduanya mempunyai persamaan substansial.

Soal hujjah qur’âniyyah, perhatikan kisah Masjid Adh-Dhirâr yang dipaparkan Q.S. 9. At – Taubah : 107 – 108, sebagai berikut :

" وَالَّذِينَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيْقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ. لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ "
Artinya : ” Dan ( di antara orang-orang munafik itu ) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan ( pada orang-orang mu’min ), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah :” Kami tidak menghendaki selain kebaikan ”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta ( dalam sumpahnya ) ”.
Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas taqwa ( Masjid Qubâ ), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih ”.

Dalam kitab Asbâbun Nuzûl, karya Al-Imâm Abul Hasan ‘Ali ibnu Ahmad Al-Wâhidi An-Naisâbûri rhm, Halaman 149, disebutkan bahwasanya sebab turunnya ayat tersebut bermula dari seorang tokoh pribumi Madinah, asal suku Khozroj, yang biasa dipanggil ” Abu ‘Âmir Ar-Râhib ”.

Sejak zaman Jâhiliyyah, Abu ‘Âmir menjadi pengikut taat agama Nashrani, dan ia dicinta kaumnya serta punya kedudukan terhormat di Madinah. Namun setelah kedatangan Rasulullah SAW ke Madinah, Abu ‘Âmir merasa kehilangan pamor dan kedudukan, akhirnya dengan penuh iri dan dengki ia berkata dengan lantang di hadapan Nabi SAW :

" لاَ أَجِدُ قَوْمًا يُقَاتِلُوْنَكَ إِلاَّ قَاتَلْتُكَ مَعَهُمْ "
Artinya : ” Tidaklah aku dapatkan suatu kaum memerangimu melainkan aku pasti memerangimu bersama mereka ”.

Tercatat dalam sejarah , mulai dari perang Uhud hingga Hunain, Abu ‘Âmir banyak mengambil peran di pihak musuh untuk memerangi Nabi SAW. Karenanya tidak berlebihan saat Rasulullah SAW menjulukinya dengan ” Abu ‘Âmir Al-Fâsîq ” sebagaimana disinggung dalam kitab Tanwîrul Miqbâs min Tafsîr Ibni ‘Abbâs, halaman 166, karya Abu Thâhir ibnu Ya’qûb Al-Fairûzabâdi.

Al-Imâm Ath-Thabari dalam tafsirnya menyangkut kedua ayat di atas menyebutkan bahwa Abu ‘Âmir Al-Fâsiq adalah aktor utama di balik Perang Ahzâb. Ia memprovokasi berbagai puak dan suku Arab untuk secara bersama-sama memerangi Nabi SAW dan para shahabatnya.

Setelah perang Hunain, Abu ‘Âmir melarikan diri ke Romawi dan meminta bantuan Kaisar Hiraclius untuk memerangi Rasulullah SAW. Dari sana mulailah Abu ‘Âmir menyurati sejumlah pengikut setianya di Madinah yang selama ini pura-pura masuk Islam ( kaum munafiqîn ). Ia mengatur strategi agar pengikutnya mendirikan sebuah masjid tidak jauh dari Masjid Qubâ’ ( masjid pertama yang dibangun Nabi SAW di pinggir kota Madinah ).

Saat membangun masjid tersebut, kaum munafiqin menyampaikan alasan kepada Rasulullah SAW sambil bersumpah bahwasanya pembangunan masjid tersebut dimaksudkan untuk kebajikan, seperti perlindungan kaum lemah serta kemudahan ibadah di musim dingin.

Seusai pembangunan masjid mereka pun mengundang Rasulullah SAW untuk shalat bersama mereka di masjid tersebut. Karena saat itu beliau SAW dan para Shahabat ra dalam puncak persiapan keberangkatan ke Tabûk, maka Nabi SAW menjawab kepada mereka :

" إنَّا عَلَى سَفَرٍ , وَلكِنْ إِذَا رَجَعْنَا إِنْ شَآءَ الله "
Artinya : ” Kami dalam persiapan berpergian, akan tetapi jika kami kembali, Insya Allah ”.
Saat Rasulullah SAW kembali dari Tabûk, menjelang kota Madinah, datanglah Jibrîl as membawa wahyu Allah SWT sebagaimana tertera di atas tadi. Melalui wahyu inilah akhirnya Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya masjid tersebut dimaksudkan untuk kemudharatan, kekufuran, memecah belah persaudaraan, dan sebagai tempat memata-matai gerak-gerik umat, serta sekaligus untuk tempat penantian kembalinya Abu ‘Âmir membawa bala bantuan musuh Islam.

Oleh karena itulah, Rasulullah SAW mengirim sejumlah shahabatnya untuk mendatangi masjid tersebut. Beliau pun berkata kepada rombongan yang akan dikirim :

" انْطَلِقُوْا إِلَى هذَا المَسْجِدِ الظَّالِمِ أهْلُهُ , فَاهْدِمُوْهُ وَاحْرِقُوْهُ "
Artinya : ” Berangkatlah kalian ke masjid itu, yang zholim penghuninya, lalu hancurkan dan bakar masjid tersebut ”.
Para Shahabat pun berangkat dan mereka melaksanakan apa yang diperintahkan Rasulullah SAW dengan baik tanpa sedikit pun keraguan.

Al-Imâm Abul Fidâ’ Ismâ’îl ibnu Katsîr rhm, menceritakan kisah tersebut dengan panjang lebar dalam tafsirnya yang terkenal, pada Juz II, Halaman 388 – 392. Sementara Asy-Syeikh Muhammad ‘Ali Ash-Shâbûni rhm meringkaskannya dengan sangat sederhana dalam kitab Shofwatut Tafâsîr, Juz I, Halaman 557.

Menarik untuk dikaji, sebuah tempat yang bernama ” Masjid ”, bahkan Al-Qur’an juga menyebutnya sebagai ” Masjid ”, dihancurkan dan dibakar atas perintah Rasulullah SAW, karena telah dijadikan sebagai tempat kemunkaran.

Dari peristiwa tersebut di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting yang terkait dengan masalah penghancuran Tempat Ma’siat :

1. Tempat ma’siat sebagai tempat terjadinya kemunkaran layak untuk dihancurkan dan dibakar, apa pun nama yang diberikan untuk tempat kemunkaran tersebut, baik nama yang indah berkonotasi kebajikan, apa lagi nama yang terang-terangan berkonotasi kema’siatan

2. Bila tempat yang bernama ”Masjid” saja boleh dihancurkan dan dibakar saat terbukti dijadikan sarang kemunkaran. Bagaimana dengan ”Markas Pembodohan”, ”Pusat Pemurtadan”, ”Praktek Perdukunan”, ”Pabrik Miras”, ”Lokasi Pelacuran”, ”Media Porno”, ”Sarang Judi”, ”Industri Ecstasy”, dan berbagai tempat lainnya yang terbukti menjadi tempat transaksi kemunkaran ??!!

Sedang hujjah nabawiyyah, simaklah tentang himmah Rasulullah SAW yang begitu kuat untuk membakar rumah kaum munafiqin yang tidak mau shalat berjama’ah bersama beliau dan Shahabat lainnya di Masjid Madinah. Dalam kitab Al-Lu’lu’ wal Marjân, sebuah kitab himpunan hadits-hadits muttafaqun ‘alaih, pada kitab Al-Masâjid, Bab 47 Hadits ke- 382, Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

" وَالَّذِى نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبُ , ثُمَّ آمُرُ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنُ لَهَا , ثُمَّ آمُرُ رَجُلاً فَيَؤُمُّ النَّاسَ , ثُمَّ أُخَالِفُ إِلىَ رِجَالٍ فَأَحْرِقُ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ "
Artinya : ” Demi Yang jiwaku ada di tangan-Nya, Sungguh aku ingin memerintahkan pengumpulan kayu bakar kemudian dikumpulkan kayu tersebut. Setelah itu aku perintahkan untuk dilaksanakan panggilan shalat. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang yang shalat ( berjama’ah di masjid ). Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang ( yang tidak shalat berjama’ah ), maka aku akan membakar rumah mereka ”.

Sekali pun hujjah ini hanya merupakan sunnah hammiyyah, yang baru berupa keinginan dan belum terwujud dalam bentuk tindakan, namun setidaknya menjadi petunjuk akan ketegasan sikap Nabi SAW.

Dan simak pula apa yang diriwayatkan Al-Imâm At-Tirmidzi dalam Jâmi’ nya, kitab Al-Buyû’, Hadits ke - 1214, yang bersumber dari Abu Tholhah ra, saat mana beliau memberitahukan Rasulullah SAW bahwa dirinya sebelum masuk Islam melakukan jual beli khomer untuk menghidupi anak-anak yatim di rumahnya, dan saat beliau masuk Islam masih banyak menyimpan khomer, maka beliau meminta izin Nabi SAW untuk membuat cuka dari khomer yang masih ada, lalu Rasulullah SAW menolak permintaannya dan bersabda kepadanya :

" أهْرِقِ الخَمْرَ وَاكْسِرِ الدَّنَانَ "
Artinya : ” Tumpahkan Khomernya dan pecahkan Tongnya ”.

Kisah ini diceritakan pula oleh Al-Imâm Abu Bakar ibnu Muhammad Al-Husaini dalam kitabnya, Kifâyatul Akhyâr, Juz I halaman 73.

Jangan lupa, simak pula tentang peristiwa penghancuran berhala paska Fathu Makkah. DR. Muhammad Al-Habsy dalam kitab Sîroh Rosûlillah SAW, halaman 264, menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menghancurkan 360 berhala di sekitar Ka’bah dengan tangannya sendiri, dan beliau hancurkan pula berhala ” Hubal ” yang ada di dalam Ka’bah.

Kemudian beliau SAW mengutus Khâlid ibnu Al-Walîd untuk menghancurkan berhala ” Al-‘Uzza ”, dan mengirim ‘Amru ibnu Al-‘Âsh untuk menghancurkan berhala ” Suwwâ’ ”, serta menugaskan Sa’ad ibnu Zaid Al-Asyhali untuk menghancurkan berhala ” Munât ”.

Bahkan penghancuran berhala merupakan perjuangan para Nabi. Lihatlah, bagaimana Ibrahim as dengan gagah berani menghancurkan ratusan berhala yang disembah kaumnya.

Sungguh pun demikian rupa yang dilakukan para Nabi, namun Allah SWT tidak pernah mengecamnya, apalagi menyebut mereka ”Radikal” atau menyatakan tindakan mereka ”Anarkis”. Bahkan membenarkan dan memujinya.

Semua ini menjadi hujjah bagi aksi penghancuran sarana ma’siat dan kemunkaran, manakala aksi tersebut menjadi pilihan akhir yang tak bisa tidak harus dilaksanakan.


2. Bisa jadi kasus Masjid Adh-Dhirâr, himmah Rasulullah SAW untuk membakar rumah mereka yang tidak mendirikan shalat, peristiwa penghancuran berhala, dan berbagai peperangan yang terjadi di zaman Nabi SAW, sifatnya khusus dan spesial, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah untuk yang lainnya ?

Kaidah menyatakan :

" العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ الَّلفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ "
Artinya : ” Pengambilan dalil / hukum dengan keumuman lafazh bukan dengan kekhususan sebab ”.
DR. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya, Ushûl Al-Fiqhi Al-Islâmi, Juz I Hal. 273, dengan menukil dari kitab Al-Mustashfa, Irsyâdul Fuhûl dan Hâsyiah Al-Bannâni, menerangkan tentang maksud kaidah tersebut di atas sebagai berikut :
" قَالَ أَكْثَرُ الأُصُوْلِيِّيْنَ : “ العَامُّ الوَارِدُ عَلىَ سَبَبٍ خَاصٍّ فِى سُؤَالِ سَائِلٍ أَوْ وُقُوْعِ حَادِثَةٍ أَوْ غَيْرِهِمَا يَبْقَى عَلىَ عُمُوْمِهِ , نَظْرًا لِظَاهِرِ اللَّفْظِ , وَلاَ يَتَخَصَّصُ بِالسَّبَبِ ". وَهَذَا هُوَ المُرَادُ بِقَوْلِهِمْ : " العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ" . وَالدَّلِيْلُ عَلىَ بَقَاءِ العُمُوْمِ أَنَّ الحُجَّةَ فىِ لَفْظِ الشَّارِعِ , لاَ فىِ السُّؤَالِ وَالسَّبَبِ"
Artinya : ” Mayoritas Ahli Ushul Fiqih mengatakan : ” Dalil umum yang datang dengan sebab khusus berupa soal penanya atau terjadinya peristiwa atau selainnya maka tetap berlaku keumumannya, melihat zhâhir lafazh, dan tidak terpaku dengan sebab ”. Inilah maksud ucapan mereka : ” Pengambilan dalil / hukum dengan keumuman lafazh bukan dengan kekhususan sebab ”. Dan dalil pada penetapan umum, bahwasanya hujjah berada dalam lafazh Pembuat Syari’at bukan dalam soal dan sebab ”.
Kaidah lain menyatakan :
" الرَّاجِحُ التَّعْمِيْمُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ "
Artinya : ” Yang kuat adalah hukum umum hingga ada dalil yang mengkhususkannya ”
Nah, melihat dari substansi semua kejadian tersebut di atas terfokus kepada sikap tegas terhadap kemunkaran, dan ini bersifat umum, karena tidak ada keterangan dalil yang menyatakan bahwa itu hanya khusus untuk objek tersebut dan terbatas pada waktu itu saja. Keumuman dalil mencakup kejadian apa pun dan di mana pun serta kapan pun, yang memiliki substansi sama. Sifat umum ini akan tetap berlaku selama tidak ada dalil lain yang mengkhususkannya.


3. Bagaimana kedudukan hukum amar ma’ruf nahi munkar ? Dan apa pula hukum menghancurkan atau membakar Tempat Ma’siat ?

Amar ma’ruf nahi munkar hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya bila sebagian umat sudah menegakkannya dengan jumlah dan kekuatan yang cukup memadai untuk mengatasi kemunkaran yang ada, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.

Namun jika jumlah dan kekuatan para penegak amar ma’ruf nahi munkar tidak memadai, maka kewajiban belum gugur dari yang lainnya. Bahkan jika itu menyebabkan kemunkaran tak dapat dilenyapkan, maka berdosalah mereka yang tidak ikut menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Bahkan sebagian Ulama menyatakan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu ‘ain, artinya wajib atas tiap-tiap individu muslim sesuai dengan kemampuannya. Hal ini dibahas dengan panjang lebar oleh Asy-Syeikh Asy-Syahid ‘Abdul Qâdir ‘Audah rhm dalam kitabnya At-Tasyri Al-Jinâ-i Al-Islâmi, Juz I Bab 3 Pasal 2, halaman 489 – 513.

Al-Imâm As-Sayyid Abdurrahmân ibnu Muhammad Al-Masyhûr Ba ‘Alawi Al-Husaini rhm, Mufti Hadhramaut, dalam kitabnya, Bughyatul Mustarsyidîn, hal. 251, menyebutkan bahwa Ulama berbeda pendapat tentang hukum meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar : Al-Imâm Ahmad rhm menghukumkan kufur, sedang para Imam dalam madzhab Asy-Syâfi’i rhm menghukumkan dosa besar. Selanjutnya beliau rhm menyatakan :

" الأَمْرُ بِالمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ قُطْبُ الدِّيْنِ , فَمَنْ قَامَ بِهِ مِنْ أَيِّ المُسْلِمِيْنَ وَجَبَ عَلَى غَيْرِهِ إِعَانَتُهُ وَ نُصْرَتُهُ , وَلاَ يَجُوْزُ لأَحَدٍ التَّقَاعُدُ عَنْ ذَلِكَ وَالتَّغَافَُلُ عَنْهُ وَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ لاَ يُفِيْدُ "
Artinya : ” Amar ma’ruf nahi munkar itu adalah poros kutub agama, barangsiapa yang menegakkannya dari muslim mana saja, maka wajib atas yang lainnya untuk menolong dan membela mereka. Tidak boleh ( haram ) bagi siapa pun untuk duduk berdiam diri dan pura-pura lupa dari mereka yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, sekali pun ia tahu / yakin bahwa gerakan mereka itu tidak akan berhasil ”.
Ada pun penghancuran atau pembakaran Tempat Ma’siat menyangkut salah satu tekhnis dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar, yang kedudukan hukumnya kembali kepada hukum fiqih yang lima, yaitu : wâjib, mandûb, mubâh, makrûh dan harâm.

Al-Imâm Syarfuddîn Yahyâ ibnu Badriddïn Mûsâ Al-‘Imrîthî rhm dalam nazhomnya, Al-Waraqât, menyatakan :

" وَ الحُكْمُ وَاجِبٌ وَ مَنْدُوْبٌ وَمَا أُبِيْحَ وَالمَكْرُوْهُ مَعَ مَا حُرِمَا "
Artinya : ” Dan hukum adalah Wajib dan Mandub, Mubah dan Makruh beserta Haram ”
Penentuan hukum itu sendiri sangat bergantung kepada tingkat manfaat dan mudharat yang ditimbulkan, dengan tidak terlepas dari pengaruh situasi dan kondisi yang ada.

Menyangkut hukum penghancuran / pembakaran tempat ma’siat, maka sebagai gambaran kemungkinan hukum yang muncul, yaitu :

1. Wajib jika kemunkarannya tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dihancurkan / dibakar, sedang mudharat penghancuran / pembakaran hampir tidak ada sama sekali.

2. Mandub jika manfaat penghancuran / pembakaran jauh lebih besar dari pada mudharatnya, dan kemudharatan tersebut mudah dihindarkan.

3. Mubah jika manfaat penghancuran / pembakaran jauh lebih besar dari pada mudharatnya, dan kemudharatan tersebut sulit dihindarkan.

4. Makruh jika manfaat dan mudharatnya seimbang.

5. Haram jika mengantarkan kepada mudharat yang lebih besar.

Jadi untuk menentukan hukumnya harus dilakukan pengkajian yang mendalam dengan ijtihâd yang ekstra hati-hati, dan harus dilakukan oleh ahlinya.


4. Sungguh pun demikian, tetap saja aksi bakar membakar memberi ”kesan” yang tidak baik terhadap Islam ? Seharusnya dipikirkan cara lain tanpa harus ada aksi bakar membakar. Lagipula, sehebat apa pun perlawanan kita kepada kema’siatan, toh kema’siatan itu akan tetap ada hingga Hari Qiyamat, jadi kenapa harus repot-repot memerangi kema’siatan ?

Ya. Terlepas dari hukum fiqih yang lima, maka dengan pertimbangan fiqhud da’wah, aksi penghancuran dan pembakaran Tempat Ma’siat harus dihindarkan sebisa mungkin. Dan kita harus berusaha mencari alternatif lain, sekali pun membutuhkan lebih banyak pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran. Karena memang pertimbangan ” kesan ” termasuk dari pertimbangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam perjuangan da’wahnya.

DR. Muhammad Al-Habsy, dalam kitabnya, Sîroh Rosûlillâh SAW, halaman 180 – 182, menceritakan bahwa di tahun ke – 5 Hijriyyah, seusai Perang Banî Mushtholaq, rombongan Rasulullah SAW dan para Shahabatnya istirahat di sumber air Muroysi’. Dedengkot munâfiqîn yang kala itu ikut bersama rombongan, yaitu ‘Abdullah ibnu Ubay ibnu Salûl, melakukan provokasi jâhiliyyah untuk mengadu domba antara Muhajirîn dan Anshâr. Kemudian ‘Umar ibnu Al-Khaththâb ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta izin membunuh sang Munâfiq, beliau SAW pun menjawab :

" فَكَيْفَ يَا عُمَرُ , إذَا تَحَدَّثَ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ ؟ لاَ ! "
Artinya : ” Bagaimana hai ‘Umar, jika orang-orang mengatakan bahwa Muhammad membunuh para shahabatnya sendiri ? Tidak ! ”
As-Syeikh Fuâd ‘Abdul Bâqi menukilkan haditsnya secara lengkap dalam kitab yang menghimpun hadits-hadits muttafaqun ‘alaih, Al-Lu’lu’ wal Marjân, Juz III hal.194 hadits ke – 1.669, yang lengkapnya sebagai berikut :
" عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : " كُنَّا فِى غَزَاةٍ , فَكَسَعَ رَجُلٌ مِنَ المُهًاجِرِيْنَ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ , فَقَالَ الأَنْصَارِيُّ : " يَا لَلأَنْصَار ! " , وَقَالَ المُهَاجِرِيُّ : " يَا لَلْمُهَاجِرِيْنَ ! " , فَسَمِعَ ذَاكَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عليهِ وَآلِهِ وَسَـلَّم فَقَالَ : " مَا بَالُ دَعْوَى جَاهِلِيَّة ؟ " , قَالُوا : " يَا رَسُوْلَ الله ! كَسَعَ رَجُلٌ مِنَ المُهَاجِرِيْنَ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَاِر " , فَقَالَ : " دَعُوْهَا فَإِنَّهَا مُنْتِنَة ! ". فَسَمِعَ بِذَلِكَ عَبْدُ الله بنُ أُبَيْ فقَاَلَ : " فَعَلُوْهَا ؟ أَمَّا وَاللهِ , لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى المَدِيْنَةِ لَيُخْرِجُنَّ الأعزُّ مِنْهَا الأذَلَّ " , فَبلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَآلِهِ ِوَسَلَّمَ , فقَاَمَ عُمَرُ فَقَالَ : " يَا رَسُولَ الله ! دَعْنِي أَضْرِبُ عُنُقَ هَذَا المُنَافِقِ " , فَقَالَ الَّنبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَليَْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : " دَعْهُ ! لاَ يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَن َّمُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ "
Artinya : ”Dari Jâbir ibnu ‘Abdullah ra berkata : ” Saat kami dalam suatu perjalanan perang, ada terjadi seorang Muhâjir mendorong dengan keras seorang Anshâr, maka berteriaklah si Anshâr : ” Hai kaum Anshâr ( bangkitlah ) ! Si Muhâjir pun berseru : ” Hai kaum Muhâjirîn (bangkitlah) ! Rasulullah SAW mendengar semua teriakan itu, beliau pun bertanya : ” Ada apa dengan seruan jâhilyyah ini ? Para Shahabat menjawab : ” Wahai Rasulullah, seorang Muhâjir telah mendorong seorang Anshâr ”. Beliau pun bersabda : ” Tinggalkan semua itu, sesungguhnya itu perbuatan busuk ”. Kejadian tersebut terdengar oleh ‘Abdullah ibnu Ubay, ia pun berkata : ” Mereka (Muhâjirin) melakukan itu ? Maka demi Allah, apabila kita sampai di Madinah, niscaya golongan mulia (Anshâr) akan mengusir golongan hina (Muhâjirin) dari Madinah ”. ‘Umar ra berdiri menghadap Rasulullah SAW sambil berkata : ” Wahai Rasulullah, biarkan aku menebas batang leher orang munâfiq ini ”. Nabi SAW bersabda : ”Biarkan dia ! jangan sampai nanti orang mengatakan bahwa Muhammad membunuh shahabatnya sendiri ”.
Sekali pun ‘Abdullah ibnu Ubay seorang munâfiq, bahkan provokator pemecah belah umat yang layak dibunuh, namun di mata orang-orang kafir kala itu ia bagian dari kaum muslimin yang menjadi shahabat Nabi SAW, sehingga membunuhnya hanya akan melahirkan ” kesan ” bahwa Rasulullah SAW membunuh shahabatnya sendiri.

Suatu fiqhud da’wah yang luar biasa dengan tidak mengenyampingkan pertimbangan kesan dalam mengambil sikap dan keputusan.

Ada pun mengenai keberadaan kema’siatan hingga Hari Akhir tidak menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Justru seharusnya menjadi motivator yang lebih mendorong peningkatan aksi melawan kemunkaran, karena mengingat kekuatan Iblis dan keturunannya yang besar serta keuletan menggoda yang tak mengenal putus asa.

Selama Iblis dan keturunannya ada maka selama itu pula mereka akan senantiasa berupaya menyesatkan umat manusia di dunia dengan berbagai kema’siatan. Dalam Al-Qur’an surat Al-A’râf, Al-Hijr, Al-Isrâ’ dan Shâd diceritakan bahwasanya Iblis semenjak dila’nat oleh Allah SWT karena kesombongannya menolak perintah-Nya untuk sujud kepada Adam as, Iblis meminta kepada Allah SWT agar ia dan keturunannya tidak dimatikan hingga Hari Qiamat supaya punya kesempatan menggoda Adam dan anak cucunya. Dan Iblis pun bersumpah sebagaimana Allah SWT ceritakan dalam Q.S.38. Shâd ayat 82 – 83 :

" قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِيْنَ .إِلاَّ عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِيْنَ "
Artinya : ”( Iblis ) berkata : ” Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlish di antara mereka ”.
Namun, walau permintaan Iblis untuk hidup hingga Qiamat diperkenankan, dan ia bersumpah untuk selalu berupaya menyesatkan manusia, yang oleh karenanya kema’siatan dan kemunkaran akan selalu ada di atas muka bumi ini. Pada kenyataannya, Allah SWT tetap mengutus para Nabi dan Rasul untuk berda’wah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, dan mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk mencegah dan melarang segala bentuk kema’siatan dan kemunkaran.

Jadi jelas, inti nahi munkar adalah mencegah dan melarang kemunkaran di atas muka bumi, bukan menafi keberadaannya. Meniadakan ma’siat di dunia secara keseluruhan adalah sesuatu yang mustahil bagi manusia.